A. DEKRIT PRESIDEN
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit  Presiden 5 Juli 1959.
Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
*      Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara  belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS  1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai  dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
*      Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar  sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak  mempunyai pijakan hukum yang mantap.
*      Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
*      Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin  bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
*      Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
*      Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat  sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.
*      Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan  segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan  keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal  dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang  semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.
Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.
a.      Pembubaran konstituante
b.      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
*      Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya  stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
*      Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit  Presiden.
*      KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan  pengamanan Dekrit Presiden.
*      DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan  kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah  sebagai berikut.
*      Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik  berkepanjangan.
*      Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan  negara.
*      Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan  lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen  tertertunda pembentukannya.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah  sebagai berikut.
*      Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.  UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan  pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
*      Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga  tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan  berlanjut sampai Orde Baru.
*      Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.  Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik  yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap  terasa sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar