YuNita SriRahaYu TaHir (JadIlaH sAhaBat YaNG BaIk BuaT MeReKa Yg MenYaYanGgi Mu

Rabu, 18 Mei 2011

Lirik Lagu : Justin BIeber - Favorite Girls

I always knew you were the best
The coolest girl I know
So prettier than all the rest
The star of my show
So many times I wished you’d be the one for me
I never knew It’d get like this, girl,
What did ya do to me
You’re who I’m thinking of
Girl, you aint my runner up
And no matter what you’re always number one
(Chorus)
My prized possession, one and only
Adore ya, girl I want ya
The one I can’t live without
That’s you, that’s you
You’re my special little lady
The one that makes me crazy
Of all the girls I’ve ever known
It’s you, it’s you
My favorite, my favorite, my favorite
My favorite girl. my favorite girl
You’re used to going out your way
To impress these Mr. Wrongs
But you can be yourself with me,
I’ll take you as you are
I know they said believe in love,
Is a dream that can’t be real
So girl lets write a fairy tale,
And show ‘em how we feel
You’re who I’m thinking of
Girl, you aint my runner up
And no matter what your always number one
(Chorus)
My prized possession, one and only
I adore ya, girl I want ya
The one I can’t live without
That’s you, that’s you
Your my special little lady
The one that makes me crazy
Of all the girls I’ve ever known
It’s you, it’s you
My favorite, my favorite, my favorite
My favorite girl. my favorite girl
You take my breath away
With everything you say
I just wanna be with you,
My baby, my baby, ohhhh
My Miss don’t play no games,
Treats you no other way,
Than you deserve
‘Cause you’re the girl of my dreams
(Chorus)
My prized possession, one and only
Adore ya, girl I want ya
The one I can’t live without
That’s you, that’s you
You’re my special little lady
The one that makes me crazy
Of all the girls I’ve ever known
It’s you, it’s you
Ohhh, ohhhh
I want you ohhhh
It’s you, it’s you
My favorite, my favorite, my favorite
My favorite girl. my favorite girl
It’s you








»»  READMORE...

Lirik Lagu : Justin BIeber - Sonebody To Love


Ohhhhh ohoooooo
For you i’d write a symphony!

I’d tell the violin
It’s time to sink a swim
Watchn’ play for yaaaa!

For you i’d be
Wohaaa
But in a thousand miles just get you where you are

Step to the beat of my heart.
I don’t need a whole lot
But for you I need I

I’d rather give you the world
Or we can share mine!
I know that I won’t be the first one given you all this attention

But Baby listen,

I just need somebody to love

I-I
I don’t need to much

Just need Somebody to love.
(just need somebody to love)

I don’t need nothing else,
I promise girl I swear.
I just need somebody to love.

(I need somebody I-I need somebody
I need somebody I-I need somebody)

Everyday I bring the sun around,
I sleep away the clouds.
Smile for me (Smile for me)

I would take,
every second,
every single time spend it like my last dime.
Step to the beat of my heart.

I don’t need a whole lot
But for you I need I
I’d rather give you the world
Or we can share mine!

I know I won’t be the first one,
given you all this attention.
Baby listen!

I just need somebody to love,
I don’t need nothing else,
I promise girl I swear.
I just need somebody to love.

(Repeat 2)
I need somebody,
I-I need somebody,
I need somebody,
I-I need somebody.

(Somebody to love, somebody to love.)

I just need somebody to love.

And you can have it all,
anything you want.
I can bring you, give you,
the finer things yeah!

But what I really want,
I can’t find ’cause,
money can’t find me.
Somebody to love.

Ohhhhh Whoaaaa

Find me somebody to love oohhh.

I need somebody to love,
I-I don’t need to much
just somebody to love.
Somebody to love.

I don’t need nothing else,
I promise girl I swear,
I just need somebody to love.

I need somebody,
I-I need somebody,
I need somebody,
I-I need somebody.

I need somebody,
I-I need somebody,
I need somebody,
(I swear i just need somebody to love)
I-I need somebody.

Oh Oh.

I just need somebody to love
»»  READMORE...

Lirik lagu : Justin Bieber - One TIme




Me plus you, I’ma tell you one time
Me plus you, I’ma tell you one time
Me plus you, I’ma tell you one time
One time, one time
When I met you girl my heart went knock knock
Now them butterflies in my stomach won’t stop stop
And even though it’s a struggle love is all we got
And we gon’ keep keep climbing to the mountain top
Your world is my world
And my fight is your fight
My breath is your breath
And your heart
And girl you’re my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I’ma be your one guy
You’ll be my #1 girl
Always making time for you
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
You look so deep, you know that it humbles me
You’re by my side, them troubles them not trouble me
Many have called but the chosen is you
Whatever you want shawty I’ll give it to you
Your world is my world
And my fight is your fight
My breath is your breath
And your heart
And girl you’re my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I’ma be your one guy
You’ll be my #1 girl
Always making time for you
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
Shawty right there
She’s got everything I need
And I’ma tell her one time
Give you everything you need down to my last dime
She makes me happy
I know where I’ll be
Right by your side
‘Cause she is the one
And girl you’re my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I’ma be your one guy
You’ll be my #1 girl
Always making time for you
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I’ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
Me plus you, I’ma tell you one time
Me plus you, I’ma tell you one time
Me plus you, I’ma tell you one time
One time, one time
»»  READMORE...

Lirik lagu : Justin Bieber - Stuck in The Moment


With you,
With you,
I wish we had another time,
I wish we had another place...
Now Romeo & Juliet,
They could never felt the way we felt,
Bonnie & Clyde,
Never had the highlight,
We do,
We do...
You and i both know it can't work,
It's all fun and games,
'til someone gets hurt,
And i don't,
I won't let that be you...
Now you don't wanna let go,
And i don't wanna let you know,
There might be something real between us two, who knew?
Now we don't wanna fall but,
We're tripping in our hearts and it's reckless and clumsy,
'cause i know you can't love me here...
I wish we had another time,
I wish we had another place,
But everything we have is stuck in the moment,
And there's nothing my heart can do (Can Do),
To fight with time and space 'cause,
I'm still stuck in the moment with you...
See like Adam & Eve,
Tragedy was a destiny,
Like Sunny & Cher,
I don't care,
I got you baby...
See we both,
Fightin' every inch of our fiber,
'cause in a way,
It's gonna end right but,
We are both too foolish to stop...
Now you don't wanna let go,
And i don't wanna let you know,
There might be something real between us two, who knew?
And we don't wanna fall but,
We're tripping in our hearts and it's reckless and clumsy,
And i know you can't love me here...
I wish we had another time,
I wish we had another place,
But everything we have is stuck in the moment,
And there's nothing my heart can do (Can Do),
To fight with time and space 'cause,
I'm still stuck in the moment with you...
See like,
Just because this cold cold world saying we can't be,
Baby, we both have the right to decide we,
And i ain't with it,
And i don't wanna be so old and grey,
And it isn't 'bout these better days,
But convince just telling us to let go,
So we'll never know...
I wish we had another time,
I wish we had another place,
'cause everything we did,
And everything we have is stuck in the moment,
Yeahhh...
I wish we had another time,
I wish we had another place,
But everything we have is stuck in the moment,
And there's nothing my heart can do,
(Nothing my heart can do),
To fight with time and space 'cause,
I'm still stuck in the moment with you,
Yeah,
Whoa whoa...

»»  READMORE...

Pengendalian sosial atau Kontrol sosial

PENGENDALIAN ATAU KONTROL SOSIAL
A. PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Secara rinci, beberapa faktor yang menyebabkan warga masyarakat berperilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku adalah sebagai berikut ( Soekanto, 181:45)
1. Karena kaidah-kaidah yang ada tidak memuaskan bagi pihak tertentu atau karena tidah memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Karena kaidah yang ada kurang jelas perumusannya sehingga menimbulkan aneka penafsiran dan penerapan.
3. Karena di dalam masyarakat terjadi konflik antara peranan-peranan yang dipegang warga masyarakat, dan
4. Karena memang tidak mungkin untuk mengatur semua kepentingan warga masyarakat secara merata.
Pada situasi di mana orang memperhitungkan bahwa dengan melanggar atau menyimpangi sesuatu norma dia malahan akan bisa memperoleh sesuatu reward atau sesuatu keuntungan lain yang lebih besar, maka di dalam hal demikianlah enforcement demi tegaknya norma lalu terpaksa harus dijalankan dengan sarana suatu kekuatan dari luar. Norma tidak lagi self-enforcing (norma-norma sosial tidak lagi dapat terlaksana atas kekuatannya sendiri ), dan akan gantinya harus dipertahankan oleh petugas-petugas kontrol sosial dengan cara mengancam atau membebankan sanksi-sanksi kepada mereka-mereka yang terbukti melanggar atau menyimpangi norma.
Apabila ternyata norma-norma tidak lagi self-enforcement dan proses sosialisasi tidak cukup memberikan efek-efek yang positif, maka masyarakat – atas dasar kekuatan otoritasnya – mulai bergerak melaksanakan kontrol sosial (social control).
Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Obyek (sasaran) pengawasan sosial, adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola-pola dan kidah-kaidah yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, pengendalian sosial meliputi proses sosial yang direncanakan maupun tidak direncanakan (spontan) untuk mengarahkan seseorang. Juga pengendalian sosiap pada dasarnya merupakan sistem dan proses yang mendidik, mengajak dan bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial.
1. Sistem mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma.
2. Sistem mengajak bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma, dan tidak menurut kemauan individu-individu.
3. Sistem memaksa bertujuan untuk mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma. Bila ia tidak mau menaati kaiah atau norma, maka ia akan dikenakan sanksi.
Dalam pengendalian sosial kita bisa melihat pengendalian sosial berproses pada tiga pola yakni :
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
3. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya.
B. JENIS-JENIS PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarkat mematuhi norma-norma sosial sehingga tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksud tersebut, dikenal beberapa jenis pengendalian. Penggolongan ini dibuat menurut sudut pandang dari mana seseorang melihat pengawasan tersebut.
a. Pengendalian preventif merupakan kontrol sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi, usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b. Pengendalian represif ; kontrol sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan, sanksi”. Pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku meyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan pemulihan. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
c. Pengendalian sosial gabungan merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan kalaupun terjadi penyimpangan itu tidak sampai merugikan yang bersangkutan maupun orang lain.
d. Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama.
e. Pengawasan tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas, tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat.
f. Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kiadah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol para anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga tersebut.
g. Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya, dan teristimewa ajarannya juga dikenal.
C. CARA DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dapat dilaksanakan melalui :
1. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan agar anggota masyarkat bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa paksaan. Usaha penanaman pengertian tentang nilai dan norma kepada anggota masyarakat diberikan melakui jalur formal dan informal secara rutin.
2. Tekanan Sosial
Tekanan sosial perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mau menyesuaikan diri dengan aturan kelompok. Masyarakat dapat memberi sanksi kepada orang yang melanggar aturan kelompok tersebut.
Pengendalian sosial pada kelompok primer (kelompok masyarkat kecil yang sifatnya akrab dan informal seperti keluarga, kelompok bermain, klik ) biasanya bersifat informal, spontan, dan tidak direncanakan, biasanya berupa ejekan, menertawakan, pergunjingan (gosip) dan pengasingan.
Pengendalian sosial yang diberikan kepada kelompok sekunder (kelompok masyarkat yang lebih besar yang tidak bersifat pribadi (impersonal) dan mempunyai tujuan yang khusus seperti serikat buruh, perkumpulan seniman, dan perkumpulan wartawan ) lebih bersifat formal. Alat pengendalian sosial berupa peraturan resmi dan tata cara yang standar, kenaikan pangkat, pemberian gelar, imbalan dan hadiah dan sanksi serta hukuman formal.
3. Kekuatan dan kekuasaan dalam bentuk peraturan hukum dan hukuman formal
Kekuatan da kekuasaan akan dilakukan jika cara sosialisasi dan tekanan sosial gagal. Keadaan itu terpaksa dipergunakan pada setiap masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial.
Disamping cara di atas juga agar proses pengendalian berlangsung secara efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan, perlu dberlakukan cara-cara tertentu sesuai dengan kondisi budaya yang berlaku.
a. Pengendalian tanpa kekerasan (persuasi); bisasanya dilakukan terhadap yang hidup dalam keadaan relatif tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat.
b. Pengendalian dengan kekerasan (koersi) ; biasanya dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram, misalnya GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).
Jenis pengendalian dengan kekerasan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni kompulsi dan pervasi.
1) Kompulsi (compulsion) ialah pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh tehadap norma-norma sosial yang berlaku.
2) Pervasi ( pervasion ) ialah penanaman norma-norma yang ada secara berulang -ulang dengan harapan bahwa hal tersebut dapat masuk ke dalam kesadaran seseorang. Dengan demikian, orang tadi akan mengubah sikapnya. Misalnya, bimbingan yang dilakukan terus menerus.
2. Fungsi Pengendalian Sosial
Koentjaraningrat menyebut sekurang-kurangnya lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu :
a. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
b. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
c. Mengembangkan rasa malu
d. Mengembangkan rasa takut
e. Menciptakan sistem hukum
Kontrol sosial – di dalam arti mengendalikan tingkah pekerti-tingkah pekerti warga masyarakat agar selalu tetap konform dengan keharusan-keharusan norma-hampir selalu dijalankan dengan bersarankan kekuatan sanksi (sarana yang lain:pemberian incentive positif). Adapun yang dimaksud dengan sanksi dalam sosiologi ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seorang warga masy arakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial, dengan tujuan agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut.
Ada tiga jenis sanksi yang digunakan di dalam usaha-usaha pelaksanaan kontrol sosial ini, yaitu :
1. Sanksi yang bersifat fisik,
2. Sanksi yang bersifat psikologik, dan
3. Sanksi yang bersifat ekonomik.
Pada praktiknya, ketiga jenis sanksi tersebut di atas itu sering kali terpaksa diterapkan secara bersamaan tanpa bisa dipisah-pisahkan, misalnya kalau seorang hakim menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa; ini berarti bahwa sekaligus terdakwa tersebut dikenai sanksi fisik (karena dirampas kebebasan fisiknya), sanksi psikologik (karena terasakan olehnya adanya perasaan aib dan malu menjadi orang hukuman), dan sanksi ekonomik ( karena dilenyapkan kesempatan meneruskan pekerjaannya guna menghasilkan uang dan kekayaan ).
Sementara itu, untuk mengusahakan terjadinya konformitas, kontrol sosial sesungguhnya juga dilaksanakan dengan menggunakan incentive-incentive positif yaitu dorongan positif yang akan membantu individu-individu untuk segera meninggalkan pekerti-pekertinya yang salah, Sebagaimana halnya dengan sanksi-sanksi, pun incentive itu bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Incentive yang bersifat fisik;
2. Incentive yang bersifat psikologik; dan
3. Incentive yang bersif ekonomik.
Incentive fisik tidaklah begitu banyak ragamnya, serta pula tidak begitu mudah diadakan. Pun, andaikata bisa diberikan, rasa nikmat jasmaniah yang diperoleh daripadanya tidaklah akan sampai seekstrem rasa derita yang dirasakan di dalam sanksi fisik. Jabatan tangan, usapan tangan di kepala, pelukan, ciuman tidaklah akan sebanding dengan ekstremitas penderitaan sanksi fisik seperti hukuman cambuk, hukuman kerja paksa, hukuman gantung dan lain sebagainya. Bernilai sekadar sebagai simbol, kebanyakan incentive fisik lebih tepat dirasakan sebagai incentive psikologik. Sementara itu, disamping incentive fisik dan psikologik tidak kalah pentingnya adalah incentive ekonomik. Incentive ekonomik kebanyakan berwujud hadiah-hadiah barang atau ke arah penghasilan uang yang lebih banyak.
Apakah kontrol sosial itu selalu cukup efektif untuk mendorong atau memaksa warga masyarakat agar selalu conform dengan norma-norma sosial (yang dengan demikian menyebabkan masyarakat selalu berada di dalam keadaan tertib ) ? Ternyata tidak. Usaha-usaha kontrol sosial ternyata tidak berhasil menjamin terselenggaranya ketertiban masyarakat secara mutlak, tanpa ada pelanggaran atau penyimpangan norma-norma sosial satu kalipun.
Ada lima faktor yang ikut menentukan sampai seberapa jauhkah sesungguhnya sesuatu usaha kontrol sosial oleh kelompok masyarakat itu bisa dilaksanakan secara efektif, yaitu :
1. Menarik-tidaknya kelompok masyarakat itu bagi warga-warga yang bersangkutan ;
2. Otonom-tidaknya kelompok masyarakat itu;
3. Beragam-tidaknya norma-norma yang berlaku di dalam kelompok itu,
4. Besar-kecilnya dan bersifat anomie-tidaknya kelompok masyarakat yang bersangkutan; dan
5. Toleran-tidaknya sikap petugas kontrol sosial terhadap pelanggaran yang terjadi.
1. Menarik-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu Bagi Warga yang Bersangkutan.
Pada umumnya, kian menarik sesuatu kelompok bagi warganya, kian besarlah efektivitas kontrol sosial atas warga tersebut, sehingga tingkah pekerti-tingkah pekerti warga itu mudah dikontrol conform dengan keharusan-keharusan norma yang berlaku. Pada kelompok yang disukai oleh warganya, kuatlah kecendrungan pada pihak warga-warga itu untuk berusaha sebaik-baiknya agar tidak melanggar norma kelompok. Norma-norma pun menjadi self-enforcing. Apabila terjadi pelanggaran, dengan mudah si pelanggar itu dikontrol dan dikembalikan taat mengikuti keharusan norma. Sebaliknya, apabila kelompok itu tidak menarik bagi warganya, maka berkuranglah motif pada pihak warga kelompok untuk selalu berusaha menaati norma-norma sehingga karenanya-bagaimanapun juga keras dan tegasnya kontrol sosial dilaksanakan-tetaplah juga banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
2. Otonom-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu.
Makin otonom suatu kelompok, makin efektiflah kontrol sosialnya, dan akan semakin sedikitlah jumlah penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di atas norma-norma kelompok. Dalil tersebut diperoleh dari hasil studi Marsh.
Penyelidikan Marsh ini dapat dipakai sebagai landasan teoritis untuk menjelaskan mengapa kontrol sosial efektif sekali berlaku di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-kecil dan terpencil; dan sebaliknya mengapa di dalam masyarakt kota besar-yang terdiri dari banyak kelompok-kelompok sosial besar maupun kecil itu – kontrol sosial bagaimanapun juga kerasnya dilaksanakan tetap saja kurang efektif menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
3. Beragam-Tidaknya Norma-norma yang Berlaku di dalam Kelompok Itu
Makin beragam macam norma-norma yang berlaku dalam suatu kelompok-lebih-lebih apabila antara norma-norma itu tidak ada kesesuaian, atau apabila malahan bertentangan-maka semakin berkuranglah efektivitas kontrol sosial yang berfungsi menegakkannya. Dalil ini pernah dibuktikan di dalam sebuah studi eksperimental yang dilakukan oleh Meyers.
Dihadapkan pada sekian banyak norma-norma yang saling berlainan dan saling berlawanan, maka individu-individu warga masyarakat lalu silit menyimpulkan adanya sesuatu gambaran sistem yang tertib, konsisten, dan konsekuen. Pelanggaran atas norma yang satu (demi kepentingan pribadi) sering kali malahan terpuji sebagai konformitas yang konsekuen pada norma yang lainnya. Maka, dalam keadaan demikian itu, jelas bahwa masyarakat tidak akan mungkin mengharapkan dapat terselenggaranya kontrol sosial secara efektif.
4. Besar-Kecilnya dan Bersifat Anomie-Tidaknya Kelompok Masyarakat yang Bersangkutan
Semakin besar suatu kelompok masyarakat, semakin sukarlah orang saling mengidentifikasi dan saling mengenali sesama warga kelompok. Sehingga, dengan bersembunyi di balik keadaan anomie (keadaan tak bisa saling mengenal), samakin bebaslah individu-individu untuk berbuat “semaunya”, dan kontrol sosialpun akan lumpuh tanpa daya.
Hal demikian itu dapat dibandingkan dengan apa yang terjadi pada masyarakat-masyarakat primitif yang kecil-kecil, di mana segala interaksi sosial lebih bersifat langsung dan face-to-face. Tanpa bisa bersembunyi di balik sesuatu anomie, dan tanpa bisa sedikit pun memanipulasi situasi heterogenitas norma, maka warga masayarakat di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-primitif itu hampir-hampir tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari kontrol sosial. Itulah sebabnya maka kontrol sosial di masyarakat primitif itu selalu terasa amat kuatnya, sampai-sampai suatu kontrol sosial yang informal sifatnya-seperti ejekan dan sindiran-itu pun sudah cukup kuat untuk menekan individu-individu agar tetap memerhatikan apa yang telah terlazim dan diharuskan.
5. Toleran-Tidaknya Sikap Petugas Kontrol Sosial Terhadap Pelanggaran yang Terjadi
Sering kali kontrol sosial tidak dapat terlaksana secara penuh dan konsekuen, bukan kondisi-kondisi objektif yang tidak memungkinkan, melainkan karena sikap toleran (menenggang) agen-agen kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Mengambil sikap toleran, pelaksana kontrol sosial itu sering membiarkan begitu saja sementara pelanggar norma lepas dari sanksiyang seharusnya dijatuhkan.
Adapun toleransi pelaksana-pelaksana kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi umumnya tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Ekstrim-tidaknya pelanggaran norma itu;
b. Keadaan situasi sosial pada ketika pelanggaran norma itu terjadi;
c. Status dan reputasi individu yang ternyata melakukan pelanggaran; dan
d. Asasi-tidaknya nilai moral-yang terkandung di dalam norma-yang terlanggar.
Kontrol atau pengendalian sosial mengacu kepada berbagai alat yang dipergunakan oleh suatu masyarakat untuk mengembalikan anggota-anggota yang kepala batu ke dalam relnya. Tidak ada masyarakat yang bisa berjalan tanpa adanya kontrol sosial.
Bentuk kontrol sosial atau cara-cara pemaksaan konformitas relatif beragam. Cara pengendalian masyarakat dapat dijalankan dengan cara persuasif atau dengan cara koersif. Cara persuasif terjadi apabila pengendalian sosial ditekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing, sedangkan cara koersif tekanan diletakkan pada kekeraan atau ancaman dengan mempergunakan atau mengandalkan kekuatan fisik. Menurut Soekanto (1981;42) cara mana yang lebih baik senantiasa tergantung pada situasi yang dihadapi dan tujuan yang hendak dicapai, maupun jangka waktu yang dikehendaki.
Di dalam masyarakat yang makin kompleks dan modern, usaha penegakan kaidah sosial tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan kesadaran warga masyarakat atau pada rasa sungkan warga masyarakat itu sendiri. Usaha penegakan kaidah sosial di dalam masyarakat yang makin modern, tak pelak harus dilakukan dan dibantu oleh kehadiran aparat petugas kontrol sosial.
Di dalam berbagai masyarakat, beberapa aparat petugas kontrol sosial yang lazim dikenal adalah aparat kepolisian, pengadilan, sekolah, lembaga keagamaan, adat, tokoh masyarakat-seperti kiai-pendeta-tokoh yang dituakan, dan sebagainya.
»»  READMORE...

Pengertian Sosiologi

A.Pengertian Sosiologi

Sosiologi adalah pengetahuan atau ilmu tentang masyarakat,perikalu masyarakat dan perkembangan masyarakat dan merupakan cabang dari ilmu sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya pada manusia.

Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang berarti teman dan logos dari kata yunani yang berarti cerita.August Comte mengungkapkan untuk pertama kalinya dalam bukunya yang berjudul: Cours De Philosophie Positive ,tiga tahapan perkembangan intelektual yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumnya.

Tiga tahapan itu adalah:

Tahap teologis; adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
Tahap metafisis; pada tahap ini manusia menganggap bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam
Tahap positif; adalah tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Pendapat August Comte itu didukung oleh Pitrim A.Sorokin,Karl Marx,Emile Durkheim dan Max Weber ,mereka menyumbangkan beragam pendapat mempelajari masyarakat yang berguna untuk perkembangan sosiologi.
Dukungan Pitirim A.Sorokin terutama dalam kaitannya dengan perluasa arti sosiologi adalah pengetahuan tentang pengaruh timbale balik antara gejala sosioal dan non sosila.Gejala itu antara lain gejala ekonomi,gejala keluarga dan gejala moral.
Sementara Karl Max lebih kepada pendekatan yang diperkenalkan sebagai pendekatan materialisme dialektis dan selalu ada konflik kelas sosial.
Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme agar terjadi keteraturan dalam masyarakat.
Sedangkan Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen atau pemahaman utuh untuk menuluri nilai kepercayaan,tujuan dan sikap menjadi penuntun perilaku manusia.

Ruang Lingkup Sosiologi

Sosiologi memberi penekanan cara pandang pada konteks sosial di mana orang atau sekelompok orang hidup.Seorang sosiolog C.Wright Mills bahan mengatakan bahwa sosiologi itu membuat kita meraih keterkaitan antara sejarah dan biografi.
Jadi sosiologi membuat kita keluar dari mata kita untuk melihat orang lain dan membawa kita pada pemahaman yang menyeluruh akan perilaku orang atau sekelompok orang.


Sosiologi dan Ilmu Lainnya

Antropologi Ilmu sosial ini pusat perhatiannya adalah kebudayaan yang melingkupi peralatan,seni,senjata,struktur,ide dan nilai dan bentuk komunikasi terutama bahasa.Fokus perhatian antropologi dari dulu sampai sekarang adalah budaya dan memberikan penekanan pada sistem tersebut.

Ekonomi memberi penekanan pada suatu lembaga sosial.Mempelajar produksi dan distribusi barang-barang dan pelayanan dengan tarif berapa dan kerugian berapa.

Ilmu Politik . Memfokuskan diri diri pada politik dan pemerintahan,membedah bentuk dari pemerintahan dan bagaimana bentuk tersebut berhubungan dengan lembaga lain dari masyarakat.

Psikologi .Fokus ilmu ini adalah proses – proses yang terjadi dalam individu .Para psikolog meneliti intelegensia,emosi,persepsi dan ingatan bahkan mimpi,juga mempelajari bagaimana kepridaian terbentuk.
»»  READMORE...

Nilai Dan Norma Sosial

Menangis,persahabatan,adalah kata-kata yang mencerminkan bahwa ada interaksi sosial yang terjadi di dalamnya.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,interaksi sosial memiliki arti hubungan sosial yang dinamis antara orang peroseorangan dan kelompok.Setiap tindakan kita dibatasi oleh aturan,nilai maupun nomra sosial sehingga kita tidak senekanya.Apa yang terjadi jika aturan,nilai,dan norma itu tidak ada?.
Nilai dan norma sosial memiliki peranan penting dalam setiap masyarakat beradab.Hal ini penting karena nilai dan norma tersebut berfungsi untuk mengatur tata kehidupan setiap anggota masyarakat sebagai makhluk sosial.


  • Pengertian Nilai Sosial
Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik,buruk,benar,salah,patut-tidak patutu,mulia-hina,penting-tidak penting.Menurut C.Kluckhohn semua nilai kebudayaan alam pada dasarnya ada lima:
a)nilai hakikat hidup manusia
b)nilai mengenai hakikat karya manusia
c)nilai hakikat dari kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
d)nilai dari hubungan manusia dengan alam sekitar
e)nilai dari hubungan manusia dengan sesamanya

Bila sikap dan perasaan tentang nilai sosial itu diikat bersama,maka disebut nilai sosial.Ini melahirkan adanya nilai individual dan definisi yang dikemukakakn oleh para ahli misalnya:
a)Kimbali Young .nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benad dan apa yang penting
b)A.W.Green.nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
c)Woods.nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan.
Nilai sosial dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1)Nilai material (berguna untuk jasmani manusia)
2)Nilai vital (berguna untuk aktivitas manusia)
3)Nilai kerohanian (berguna untuk sumber akal,perasaan dan keagamaan)
  • Norma Sosial
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
»»  READMORE...

hubungan dalam negeri dan konstitusi

Bagi suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat, terlebih dahulu harus mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi yaitu mencakup a) memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Untuk suatu negara yang akan memproklamirkan kemerdekaannya, sudah barang harus telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan yang mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau ”aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni “dasar negara”. Dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehinggga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi :
a. penyelenggaran negara,
b. lembaga kenegaraan,
c. lembaga kemasyarakatan,
d. warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
e. penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Salah satu perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, dituangkan di dalam konstitusi “Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “konstitusi” (constitution), sering disamakan dengan istilah di Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Padahal istilah konstitusi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan – baik yang tertulis maupun tidak – yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

B. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti : pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata dasar bila dihubungan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat, sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara, sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah berdasarkan Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. Pengertian Konstitusi
Menurut para ahli, antara “Konstitusi” dengan “Undang-Undang Dasar” ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata Konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), constitution” (Inggris), ”constituer” (Perancis), ”constitutie” (Belanda), dan ”Konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah Konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu Konstitusi adalah menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mementuk, mengatur atau memerintah negara. Praturan-peraturan tersebut ada berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, perturan tersebut juga bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut :
a. Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Tokoh yang mempelopori Bolingbroke.
b. Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945. Jadi konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mempelopori adalah Lord Bryce dan C.F. Strong.
Beberapa pendapat ahli tentang Konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologis dan politis. Dalam konstitusi, terkandung 3 (tiga) pengertian sebagai berikut :
§ Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, artinya konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
§ Die verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan kaidah hukum.
§ Die geschriebene verfassung, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi derajatnya yang berlaku dalam suatu negara.
b. Oliver Cromwell
Undang-Undang Dasar itu sebagai “instrument of government” yaitu bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah dan disinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
c. Lasalle (dalam “Uber Verfassungwesen”)
Bahwa konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya Kepala Negara, angkatan Perang, Partai politik, Buruh Tani, Pegawai dan sebagainya.
d. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lain menurut pendapatnya, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
e. K.C. Wheare (dalam Modern Constitution)
Secara garis besar konstitusi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
§ Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, yaitu suatu ketentuan yang mengatur ”the rule of the constitution”.
§ Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, ”the statement of idea”, pengakuan kepercayaan, suatu beloosfsbelijdenis dari bangsa yang menciptakannya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi, nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara, adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
c. Substansi Konstitusi Negara
Menurut C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitution”, bahwa Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis, bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constituion), adalah konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
1. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan tidak berat, dengan pertimbangan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan jaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi yang bersifat rigid, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan sulit dengan maksud agat tidak mudah dirubah hukum dasarnya (controh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia ). Perhatikan bagan di bawah ini !



Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, bahwa Konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatgasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Di negara-negara komunis, pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika pada umumnya, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
2. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
»»  READMORE...

Hakikat dan ruang lingkup ilmu sejarah

1. Pengertian Sejarah
a. Pengertian secara etimologis (berdasar asal usul katanya)
i) Sejarah  dari bahasa arab ‘syajaratun’ artinya pohon, karena sejarah merupakan suatu silsilah seperti ranting pohon. Sedangkan di Arab, sejarah = ‘tarikh’.
ii) History  dari bahasa Yunani ‘istoria/istor/histor’ artinya ilmu/orang pintar, pengertian umum dari history sendiri adalah masa lampau dari umat manusia (yang pintar).
iii) Geschicht  dari bahasa Jerman, artinya sesuatu yang telah terjadi.

b. Menurut pandangan ahli
i) W.J.S Poerwadarminta :
- silsilah/asal usul
- kejadian/peristiwa yang benar2 terjadi pada masa lampau
- ilmu,pengetahuan,cerita pelajaran tentang kejadian/peristiwa yang benar2 terjadi pada masa lampau.
ii) Moh. Ali
- Jumlah perubahan2, kerjadian/peristiwa dalam kenyataan sekitar kita
- Cerita tentang perubahan, kejadian, peristiwa dalam kenataan di sekitar kita
- Ilmu yang bertugas menyeldiki perubahan2 kejadian & peristiwa dalam kenyataan di sekitar kita.
iii) Herodotus (Yunani)
- peristiwa yang berkembang kearah depan dengan tujuan pasti, dan bergerak seperti garis lingkaran yang tinggi rendahnya diakibatkan o/ keadaan manusia.
iv) Ibnu Chaldun
- catatan ttg masy. Umat manusia atau peradaban dunia & ttg perubahan2 yg tjd pd watak masy. Itu.
v) Moh. Hatta
- sejarah adl bukan sekedar cerita dr kej masa lalu, mlainkan pmahaman di masa lampau, yg di dlmnya mengandung bbg dinamika/problematika yg dpt dijadikan pelajaran bg manusia brikutnya.
vi) Robert V. Daniels
- kenangan dari masa silam dlm sejarah manusia.


2. Sejarah sebagai ilmu, peristiwa, kisah, dan seni.
a. Sejarah sebagai ilmu
Koentowijoyo :
- bersifat empiris, didasarkan pd pengalaman & pengamatan. Dari pengalaman tsb kemudian diserap & direkan dlm suatu dokumen yg akkan dipakai sbg sumber data
- memiliki objek, yaitu manusia, dilihat dr sdt pandang waktu
- memiliki teori (kausalitas,challenge & response)
- mempunyai generalisasi : kebenarannya diakui umum
- memiliki metode  langkah2 penulisan sej :
- heuristik
- verifikasi
- historiografi
- interpretasi
Jadi, sejarah sbg ilmu adalah pengetahuan yg mempelajari masa lampau, yg disusun scr kronologis & sistematis, yg bnr2 tjd.

b. Sejarah sbg peristiwa
 kejadian di masa lampau yg benar2 tjd.

Ciri :
- peristiwa tsb penting  dpt dijadikan momentum,punya arti dalam menentukan hidup orang banyak
- peristiwa yg abadi  pristiwa itu tdk brubah2 & diknang slamanya
- peristiwa yg unik  hanya 1x, tdk akan terulang persis sama

c. Sejarah sbg kisah
 cerita tentang masa lampau yg bnr2 tjd

Ciri :
1. bsifat subyektif (didasarkan pd pandangan pribadi)
Pandangan individu dipengaruhi oleh :
- nilai2  keyakinan yg bsumber dr agama,moral/etika lain
- kepentingan
- kelompok social
- perbendaharaan pengetahuan  fakta yg dimiliki o/ sejarawan itu
- kemampuan berbahasa : bhs adl alat komunikasi, shg dlm pnulisan sej, sgt dipengaruhi o/ gaya penyampaian did lm bhs yg dipergunakan.
2. dapat diulang
3. dpt ditulis oleh siapa saja dan kapan saja.

d. sejarah sbg suatu seni
 krn dlm rangka penulisannya, penulis sej memerlukan intuisi, imajinasi, emosi dan gaya bhs.

Intuisi
 sering disebut dengan ilham, yaitu pemahan langsung & insting selama masa penulisan berlangsung. Dlm hal ini, cara kerja penulis sejarah, hamper sama dengan seorang seniman. Tetapi cara kerja penulisan sejarah, didasarkan pd data/fakta
Imajinasi
 kemampuan membayangkan suatu peristiwa sejarah sesuai dengan kejadian yg sesungguhnya
Emosi
 dlm pnulisan sej diperlukan penggunaan bahasa yg baik, bhs yg baik dlm pnulisan sej bukan berarti mempergunakan bahasa yg berlebihan, krn bhs yg lugas sringkali justru lbh mnarik u/ dibaca.


3. Konsep & Unsur sejarah
a. Konsep sejarah
 konsep adl wujud dr kemampuan akal dlmmembentuk gambaran baru yg bersifat abstrak bdsrkan data/fakta2 konkret, shg mns/individu lain dpt merekonstruksi suatu penggambaran.

3 konsep utama dlm ilmu sej :
1) perubahan : keadaan yg bbd dr keadaan semula
2) waktu : i) kronologi
ii) periodisasi]
waktu sgt penting krn sjrh objeknya manusia dilihat dr sudut pdg waktu.
3) kontinuitas
 peristiwa yg berkelanjutan
c/o : penggunaan hokum jaman colonial sampai skrg
diskontinuitas
 peristiwa yg tdk berlanjut
c/o : proklamasi

b. Unsur sejarah
Unsur = bag yg dipelajari dlm ilmu sej
3 unsur sejarah :
- manusia
- waktu
- ruang : tempat tjd

4. Periodisasi & Kronologi
Kronologi : penyusunan peristiwa sej urut bdsr waktu tjd
Fungsi : mengetahui perkembangan/urutan suatu peristiwa sejarah. Akibat jk pristiwa sej td menggunakan kronologi : penyusunan pristiwa sej akan mengalami krancuan & dikhawatirkan suatu peritstiwa dr jaman yg satu masuk ke bag jaman yg lain (Anakronisme)

Periodisasi : penyusunan peristiwa sejarah bdsr masa ttntu
Fungsi : mempermudah pemahaman & pembahasan sej khidupan mns
Jika tdk dibuat priodisasi, kita akan sulit memahami sejarah kehidupan manusia.

5. Kegunaan Belajar Sejarah
a. Belajar dari kesalahan masa lampau

6. Dasar2 penelitian sejarah
Dlm salah satu pengertian sejarah, dikatakan bahwa sejarah adl suatu ilmu, krn hal tsb, maka sejarah tentunya harus bersifat ilmiah, sasma spt ilmu2 yg lain. Adapun ciri2 dr suatu ilmu pengetahuan yg bersifat ilmiah mnurut Hillway Tyruss (Introduction to Research) :
1. Rasional  masuk akal (candi prambanan bkn o/ jin)
2. Empiris  bdsr knyataan. Pengalaman, pengamatan
3. Sementara  dpt dibantah jika ditemukan teori baru

a. Langkah2 penelitian sejarah :
1. Penentuan judul/topic
- hal2 yg perlu diperhatikan :
i) judul yang diangkat  layak (tdk mlanggar norma2)
ii) judul bkn duplikasi/pengulangan dr pnelitian sblmnya
iii) ketersediaan sumber
iv) menarik
v) u.membuat judul lbh focus/terarah : 5W + 1H

2. Heuristik (menemukan & menentukan sumber)  Heuresterin (Yunani)
- Macam2 sumber sejarah :
a) Tertulis : buku,internet,koran,prasasti,kitab2 kuno,rekaman
b) Lisan : org yg tlibat dlm suatu pristiwa sej,org yg ahli di bdgnya
c) Benda : candi, patung/arca,senjata
- tempat penemuan sumber
a) Tertulis : perpustakaan,took buku, museum
b) Lisan : anywhere
c) Benda : situs sejarah

3. Verifikasi/kritik sumber
Macamnya :
- kritik ekstern : seleksi thd sb sej dgn melihat sisi luar/bentuk
fisik suatu sb sej
*Tertulis  warna kertas,huruf yg digunakan,warna/bntk
sampul,tulisan
*Lisan  usia
*Benda  keaslian/orisinalitas : penentuan usia

Langkah penentuan umur :
1. Tipologi : penentuan umur benda bersejarah dengan mlihat btk benda & membandingkannya dgn benda sejenis
2. Stratigrafi : dgn mlihat lapisan tanah tempat benda ditentukan
3. C14 : mlihat kandungan carbon suatu benda bersejarah
4. Termoluminescence : dgn memanaskan suatu benda bersejarah pd suhu tertentu

- kritik entern : kritik yg bertujuan u/ mlihat isi dr suatu sbr sej
*Tertulis : isinya berlebihan/tdk,msk akal/tdk,berkepetingan/tdk
*Lisan : menghindari subyektivitas

4. Interpretasi
 penasiran/sintesis shg melahirkan suatu kerangka yg didasarkan pd kerangka yg bsifat utuh, harmonis, dan masuk akal.
Hal2 yg perlu diperhatikan :
- peneliti memiliki ketrampilan u/menafsirkan bhs yg dipergunakanpd suatu priode ttntu
- peneliti diharapkan mampu menghubungkan antara satu fakta dgn fakta yg lain
- peneliti memiliki kmampuan u/ mengetahui bbg gjl, baik yg brasal dr dlm/luar mns
- interpretasi diakhiri dgn pnyusunan kronologi & priodisasi

5. Historiografi

Hal yg perlu diperhatikan :
a.pnulis memiliki kecermatan dlm mengolah data
b.mampu menggunakan bhs yg sesuai dgn kaedah yg berlaku

macam2 tulisan sej :
- Naratif : mnulis sesuai apa yg diinformasikan o/sb sej
- Deskriptif : pnulisan sej yg hamper sama dgn pnuliosan naratif, ttp lbh dtail,kompleks,dan byk/luas
- Analitis : pnulisan sej yg bertujuan pd pemecahan suatu masalah dlm sej

B. Bentuk2 penelitian Sejarah :
I. Pnelitian Lapangan
 penelitian yg dilakukan di tempat ditemukannya benda2 penelitian sej, atau tempat terjadina pristiwa sej.
Kelebihan penelitian Lap :
-lbh tau/jelas
-mencocokan info yg kt miliki dgn tempat bsejarahnya
-bs sambil jalan2/refreshing

Kelemahan :
-biaya lbh mahal
-rsiko lbh bsr
-waktu lama
-sringkali tbentur dgn birokrasi yg rumit

II. Penelitian Kepustakaan (Dokumenter)
 penelitian yg memfokuskan perhatiannya u/ memperoleh data2 ttulis
»»  READMORE...